Evaluasi SPBE ada beberapa tahapan penilaian yaitu penilaian dokumen, penilaian interviu, dan penilaian visitasi. Penilaian ini dilaksanakan pada 14-29 Oktober 2024, dan diikuti oleh 599 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD). Tahap penilaian interviu dapat dimanfaatkan para peserta untuk dapat meningkatkan nilai kematangan SPBE yang bisa menjadi capaian pemerintah saat ini dan pondasi pemerintahan yang akan datang.
Kegiatan penilaian interviu ini merupakan proses klarifikasi dan validasi asesor eksternal yang terdiri atas 34 perguruan tinggi di Indonesia, terhadap bukti dukung yang disampaikan oleh IPPD.Pada tanggal 14 Oktober 2024 Kabupaten Wonosobo bertempat di Ruang rapat Dinas Kominfo dilakukan interviu oleh tim Asesorr Kementerian PANRB , yang terdiri dari 2 orang Tim Evaluator : Prof Iwan Syarif dan Prof Arif Muntasa,asesor eksternal bertugas melakukan konsolidasi, analisis, dan finalisasi penilaian. Tugas lainnya memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada Kementerian PANRB atas hasil pemantauan dan evaluasi SPBE, serta menyusun laporan anggota tim asesor eksternal dan menyampaikan kepada Kementerian PANRB.
adapun hasil Tindak lanjut dan arahan dari tim Evaluator antara lain:
• Melengkapi data dukung pada domain kebijakan .
• Penambahan data dukung domain layanan sektor publik (DIkpora, Dinas kesehatan dan DPMPTSP) membutuhkan bukti integrasi dengan aplikasi
yang lain berupa API (Application Programming Interfaces)
Tujuan utama evaluasi SPBE dilakukan bukan untuk pemeringkatan, namun lebih pada proses perbaikan penerapan SPBE baik pusat maupun daerah, serta mengetahui seberapa jauh penerapan SPBE di sebuah instansi. Dimana nantinya akan menghasilkan indeks yang menggambarkan terkait penerapan SPBE secara nasional.