Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan optimal, merupakan amanat pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE). Pelaksanaan SPBE menjadi fondasi serta sebagai pengungkit (enabler) dari reformasi birokrasi melalui pelaksanaan transformasi digital dan Satu Data Indonesia (SDI) serta menjadi salah satu aspek dalam reformasi birokrasi tematik yakni digitalisasi administrasi pemerintahan. Melalui penerapan SPBE secara terpadu dan menyeluruh, diharapkan dapat menciptakan birokrasi pemerintah yang integratif, dinamis, transparan, dan inovatif pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka memastikan penerapan SPBE yang menjadi peran pembinaan dan pengawasan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional, maka dilakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi SPBE.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Selaku Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, telah melakukan penyempurnaan pedoman dan instrumen untuk mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (PerMenPANRB 59/2020). Melalui PerMenPANRB 59/2020 tersebut, diharapkan penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat selaras dengan prinsip-prinsip Perpres SPBE.
PerMenPANRB 59/2020 mengatur mengenai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas pemantauan dan evaluasi penerapan SPBE yang telah dilakukan. Selain itu, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur ruang lingkup pemantauan dan evaluasi SPBE yang mencakup domain kebijakan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE yang dapat menggambarkan hasil penyelenggaraan SPBE baik pada Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE diharapkan menjadi tolok ukur bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan pada aspek domain SPBE dimaksud, yang direpresentasikan berdasarkan nilai indeks SPBE.
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi dibentuk Tim Penilai Internal SPBE serta penilaian independen dilakukan oleh Tim Evaluator Eksternal yang dibentuk oleh Kemenpan dan RB.