RENCANA DAN ANGGARAN
Rencana dan anggaran SPBE diwujudkan dalam dokumen Peta Rencana dan Anggaran SPBE yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di instansi pusat/pemerintah daerah.
Ruang lingkup Peta Rencana SPBE :
- Seluruh muatan Peta Rencana SPBE diterapkan sesuai pedoman penerapan Peta Rencana SPBE.
- Muatan Peta Rencana SPBE terdiri atas: Tata kelola SPBE; Manajemen SPBE; Layanan SPBE; Infrastruktur SPBE; Aplikasi SPBE; Keamanan SPBE dan Audit TIK;
- Peta Rencana SPBE Nasional disusun berdasarkan Arsitektur SPBE Nasional dan RPJMN;
- Dikoordinasikan dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang aparatur negara.;
- Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun berdasarkan Peta Rencana SPBE Nasional dengan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Renstra;
- Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun berdasarkan Peta Rencana SPBE Nasional dengan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan RPJMD;
- Jangka Waktu: Disusun untuk mengakomodir perencanaan arsitektur SPBE per 5 tahun. Review dapat dilakukan paruh waktu dan tahun terakhir, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
- Review dilakukan bila ada: Perubahan Arsitektur SPBE Nasional/Peta Rencana SPBE Nasional, perubahan Rencana Kerja Pemerintah/Renstra Pusat/Daerah, atau hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Nasional