MANAJEMAN DATA
Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data,data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.
Tujuan :
Untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
Sasaran manajemen data SPBE :
- memahami kebutuhan data ;
- mendapatkan, menyimpan, melindungi dan memastikan integritas data
- meningkatkan kualitas data secara terus menerus
- memaksimalkan penggunaan data dan memberikan hasil yang efektif
Rung Lingkup :
- Perencanaan Manajemen Data dituangkan pada Peta Rencana SPBE ;
- Pelaksanaan seluruh proses Manajemen Data sudah mengikuti pedoman manajemen data SPBE (Permen PPN No.16 Tahun 2020);
- Muatan: arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data;
- Proses: masing-masing muatan memiliki proses manajemen mengikuti Permen PPN No.16/2020 tentang Manajemen Data SPBE;
- Manajemen arsitektur data: rangkaian proses untuk menetapkan dan menyebarluaskan komponen Arsitektur Data;
- Manajemen data induk dan manajemen data referensi: rangkaian proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan Data Referensi;
- Manajemen basis data: proses pengelolaan kumpulan data yang disimpan di Pusat Data Nasional;
Serangkaian proses pengelolaan/manajemen data SPBE :
- Arsitektur Data
- Data induk dan data referensi
- Basis data
- Kualitas data
Kegiatan manajemen Arsitektur data (PermenPPN No.16 Tahun 2020) meliputi ;
- Penyusunan dan Penetapan
- penyebarluasan dan
- review
Kegiatan manajemen data induk dan data referensi :
- Perencanaan Data
- Pengumpulan
- Pemeriksaan
- Penyebarluasan
- Pembaruan
Kegiatan manajemen data induk dan data referensi bertujuan menyediakan data yang :
- sesuai struktur dan format baku yang ditentukan
- dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat , mutakhir dan dapat dibagipakaikan
- menghindari duplikasi
Kegiatan manajemen basis data mencakup :
a. mendefinisakan kebutuhan Walidata dan Produsen data untuk basis data
b. mengelola basis data pada Pusat Data Nasional
c. melakukan pemeriksaan basis data untuk kesesuaian dengan prinsip Satu Data Indonesia
d. menyebarluaskan basis data melalui portal Satu Data Indonesia
e. membuat cadangan dan distribusi basis data
f. merencanakan dan mengelola pembaruan basis data
Kegiatan manajemen basis data bertujuan agar :
- menjamin penyimpanan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dibagipkaikan di Pusat Data Nasional
- menjamin ketersediaan akses data yang terus menerus
- menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai ketentuan tata kelola data atau peraturan perundang-undangan yang terkait pengelolaan data
Kegiatan manajemen kualitas data.
Manajemen kualitas data: proses untuk memastikan data yang dihasilkan dan dikelola secara elektronik memenuhi prinsip Satu Data Indonesia
Referensi penerapan manajemen data :
- Perpres No. 95 Tahun 2018 -SPBE (Pasal 49)
- Perpres No. 39 Tahun 2019 -SDI
- PermenPANRB No.59 Tahun 2020 -Pemantauan dan Evaluasi SPBE
- KepmenPANRB No.962 Tahun 2021 -Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi SPBE
- Permen PPN No.16 Tahun 2020 -Manajemen Data SPBE
- Permen PPN No.17 Tahun 2020 -Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia
- Permen PPN No.18 Tahun 2020 -Tata Kerja Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
- Perban BPS No.4 Tahun 2020 -Juknis Data Statistik
- Perban BIG No.2 Tahun 2020 -Manajemen Kualitas Informasi Geospasial
- Permenkeu No. 231/PMK.07/2020 -Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Lainnya