TIM EVALUTOR INTERNAL SPBE
Tim Evaluator Internal SPBE dibentuk untuk melakukan assessment secara mandiri untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan SPBE mengetahui kendala dan hambatan dan potensi serta peluang dalam pengembangan lebih lanjut . Tim Evaluator melakukan assessment dengan metode pemantauan dan evaluasi seluruh domain dan aspek penyelenggaraan SPBE. Tim Evaluator Internal SPBE Kab. Wonosobo ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor : 049/175/2022 tanggal 07 Juni 2022, dengan susunan tim sebagai berikut :
No. | Tim Evaluator Internal | Kedudukan dalam perangkat Daerah |
1. | Penanggung Jawab | Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo |
2. | Ketua | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika |
3. | Anggota | 1. Inspektor Daerah |
2. Kepala Bappeda | ||
3. Kepala BPPKAD | ||
4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah | ||
5. Kepala DPMPTSP | ||
6. Kepala Dinas Arpusda | ||
7. Kepala Bagian Organisasi Setda | ||
8. Kepala Bagian Pemerintahan Setda | ||
9. Kepala Bagian hukun Setda | ||
10. Kepala Bagian PBJ Setda | ||
11. Pranata Komputer |