TIM KOORDINASI SPBE
Dalam proses transformasi menuju pemerintahan digital (SPBE) dibentuk Tim Koordinasi yang bertugas mengarahkan, pengoordinasian, perencanaan, pemantauan , penguatan kebijakan, standar, prosedur penyelenggaraan SPBE. Tim Pengarah SPBE Kab. Wonosobo ditetapkan dengan Keputusan Bupati Wonosobo Nomor : 000.8.3.4/118/2023 tanggal 05 Mei 2023. Susunan Tim Pengarah SPBE sebagai berikut :
No. | Tim Koordinasi SPBE | Unsur Lembaga/Perangkat Daerah |
1. | Pengarah | Bupati dan Wakil Bupati |
2. | Ketua | Sekretaris Daerah |
3. | Wakil Ketua | 1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda |
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda | ||
3. Asisten Admibistrasi Umum Setda | ||
4. | Koordinator Kerja Proses Bisnis dan Layanan | Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo |
5. | Koordinator Kelompok Kerja Data dan Informasi | Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Wonosobo |
6. | Koordinator Kelompok Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo |
7. | Koordinator Kelompok Kerja Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi | Inspektur Daerah Kabupaten Wonosobo |