Arsitektur Aplikasi SPBE Nasional, memastikan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan aplikasi dilakukan secara berbagi pakai dan efisien, untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE, dengan memerhatikan faktor sebagai berikut: 

  1. pengembangan aplikasi, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden mengenai SPBE (keterpaduan, berbagi pakai, efisiensi, dan optimalisasi layanan); 
  2. tujuan pembangunan dan layanan pemerintahan (undang-undang, peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan menteri, dan regulasi;
  3. lainnya  serta disesuaikan dengan referensi arsitektur proses bisnis dan referensi arsitektur layanan); dan 
    standarisasi (teknologi, lisensi, kode sumber terbuka, delivery/proses).

Kerangka kerja arsitektur Aplikasi SPBE terdiri atas referensi arsitektur Aplikasi SPBE dan domain arsitektur Aplikasi SPBE.