DOMAIN PROSES BISNIS

Domain proses bisnis disusun dengan cara menjabarkan tugas dan fungsi pemerintahan dari fungsi-fungsi kementerian berdasarkan standar penamaan urusan pemerintahan.  Dengan adanya klasifikasi berupa pengelompokan tugas dan fungsi pemerintahan dari setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, maka dapat menggambarkan potensi kolaborasi antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta pengintegrasian secara terpadu di setiap elemen pemerintahan dalam melakukan tugas dan fungsi yang diemban. Klasifikasi proses bisnis, dilakukan secara umum dan tidak terikat dengan organisasi yang ada, maka diharapkan dapat mengakomodasi setiap fungsi organisasi yang ada pada setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pemerintahan dari instansi pemerintah, dengan tidak membedakan organisasi yang mengemban urusan pemerintahan tertentu.

Inovasi proses bisnis merupakan dokumen yang mendeskripsikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Tujuan Inovasi Proses Bisnis :  Untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE dan Layanan SPBE 

Ruang lingkup domain Proses Bisnis :

  • Menyusun Inovasi Proses Bisnis yang selaras dengan Arsitektur SPBE pemerintah dan didokumentasikan berpedoman pada proses penyusunan peta bisnis proses instansi pemerintah;
  • Disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi;
  • Pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
  • Kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
  • novasi proses bisnis mencakup Peta Proses Bisnis, Peta Relasi, serta Cross Functional Map sesuai dengan PermenPANRB 19/2018.

Referensi Inovasi Proses Bisnis SPBE :

  • Perpres No. 95 Tahun 2018 -SPBE (Pasal 23 s.d. 25);
  • PermenPANRB No. 19 Tahun 2018;
  • PermenPANRB No.59 Tahun 2020 -Pemantauan dan Evaluasi SPBE;
  • KepmenPANRB No.962 Tahun 2021 -Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi SPBE