Pengertian dan Lingkup SPBE
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. SPBE merupakan transformasi digital pemerintahan menuju Smart Government, Good Government yang akan dicapai melalui fase Penguatan Tata Kelola, fase Penguatan Layanan SPBE, fase Penguatan Infrastruktur SPBE, fase Pembangunan TIK, fase Pengembangan TIK.
SPBE dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas;dan
g. keamanan
Gambar Fase SPBE menuju Smart Government
Smart Government ditandai dengan Digitalisasi Layanan Publik dan Administrasi Pemerintahan yang efektif , transparan dan akuntabel dengan pemanfaatan Big Data dan Kecerdasan Buatan (AI) secara terintegrasi dan terpadu .Contoh digitalisasi layanan publik dan pemerintahan sebagai berikut :
- Government to Government (G2G): e-office/TNDE, e-Planning, e-budgeting, e-Monev, e-Controlling, JDIH,e-Performace/Kinerja, e-Reporting (terintegrasi);
- Government To Business ( G2B) : e- LPSE, SIRUP, e-katalog, e-perijinan dll (terintegrasi)
- Government To Civil ( G2C) : e-pengaduan,e- Pendidikan, e-Kesehatan, e- Pengendalian Lingkungan, e-infrastruktur, e-farming, e-tenaga kerja, e-kependudukan, e- tata ruang, e- pariwisata, e-transportasi, e-kesejahteraan sosial, e-pasar dan UMKM dll. (terintegrasi)
- Government To Employee (G2E) : e-Kepegawaian, e-Kompetensi, e-pengembangan/diklat, SSO ,dll. (terintegrasi)
Smart Government mencakup semua sektor urusan pemerintahan yang bertransformasi pada layanan digital, baik urusan pelayanan dasar, urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah daerah. Pembangunan SPBE menuju Smart Government dan Smart Service selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan daerah.