Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, maka Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal. Untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan Evaluasi SPBE. Hasil pelaksanaan evaluasi SPBE diharapkan dapat digunakan dalam menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan dalam mendorong peningkatan penerapan SPBE secara menyeluruh pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di masa mendatang, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat dan terwujudnya digitalisasi pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi dan keterpaduan SPBE.

Evaluasi SPBE menggambarkan penerapan tata kelola SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, serta dapat digunakan sebagai pedoman oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perbaikan penerapan SPBE dalam rangka keterpaduan yang selaras dengan kebijakan nasional. Selain itu, evaluasi SPBE juga diharapkan dapat berdampak pada terciptanya layanan SPBE yang berkualitas, terintegrasi, berkesinambungan, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bagi aparatur sipil negara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, serta bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.
Dasar penyelenggaraan evaluasi SPBE adalah :

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. 
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Metodologi Evaluasi SPBE 
Penerapan SPBE dinilai dengan metode tingkat kematangan SPBE yang merupakan kerangka kerja untuk mengukur derajat kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkat kematangan SPBE terdiri atas 5 (lima) level, dimana masing-masing level menunjukkan karakteristik kematangan tertentu pada kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Penilaian evaluasi SPBE didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui kegiatan penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, serta penilaian visitasi (pada instansi tertentu).

Tingkat Kematangan Penerapan SPBE

Komponen evaluasi SPBE dibagi menjadi 4 Domain, 8 Aspek dan 47 Indikator. Keempat Domain tersebut adalah (1) Domain Kebijakan Internal; (2) Tata kelola; (3) Domain Manajemen SPBE; dan (4) Domain Layanan. 
Pada Domain 1,2 dan domain 3 diukur tingkat kematangan Kapabiltas Proses, sedang Domain (4) Layanan diukur tingkat kematangan kapabilitas Fungsi. Berikut tingkatan (level) kematangan pada setiap indikator evaluasi SPBE yang berjumlah 47 indikator.

Sedangkam bobot Nilai Indeks SPBE diatur sebagai berikut :