Sosialisasi SPBE Tahun 2022

Transformasi digital pada sektor pemerintahan menjawab kebutuhan akan layanan pemeritahan yang transparan, akuntabel, cepat dan adaptif sehingga memberikan peningkatan pada kualitas layanan publik.

Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik(SPBE) memberikan landasan dan kerangka kebijakan yang jelas bagi pemerintah dalam penerapan transportasi digital secara menyeluruh yang mencakup aspek kebijakan Internal, tata kelola, Manajemen, Layanan, Jaminankeamanan Informasi, serta dukungan seluruh OPD selaku Penyelenggara SPBE