1) Tim Koordinasi SPBE dibentuk untuk berbagi peran dalam penyelenggaraan SPBEyang mencakup :
a) Manajemen Layanan , Manajemen Keamanan Informasi oleh Diskominfo
b) Manajemen Perubahan oleh Bagian Organisasi
c) Manajemen Risiko oleh Inspektorat
d) Manajemen Pengetahuan dan Manajemen SDM oleh BKD
e) Manajemen Aset TIK oleh BPPKAD
f) Manajemen Data oleh BAPPEDA
2) Memperkuat penyelenggaraan SPBE dengan menambah SDM bidang TIK ( Programmer, ahli Security) yang tersebar pada OPD dengan kendali dan pembinaan Diskominfo agar fokus pada pengembangan layanan di OPD disertai dengan gaji yang sebanding dengan keahliannya ditetapkan dengan keputusan bupati.
3) Pemkab harus segera mewujudkan manajemen data satu data dengan menetapkan daftar data melalui keputusan bupati yang mewajibkan setiap OPD untuk update datanya. Daftar data mencakup data pokok sektoral Perangkat daerah sehingga bisa menyajikan informasi melalui dashboard yang lengkap sesuai sifat datanya.
4) Penyelenggaraan SPBE agar masuk dalam perencanaan dan penganggaran APBD, Diskominfo bisa dilibatkan dalam perencanaan dan penganggaran tim TAPD dalam aspek pengendalian dan rekomendasi program program SPBE di OPD
5) Memastikan Peta Rencana SPBE yang telah disusun direalisasikan
Tindak lanjut hasil rapat adalah :
a) OPD agar mempelajari dan memahami Arsitektur dan Peta Rencana SPBE untuk dapat mengidentifikasi kebutuhan layanan
b) Menyusun daftar data OPD yang akan ditetapkan sebagai daftar pokok dalam kerangka Satu Data Indonesia Wonosobo serta untuk kebutuhan analisa data melalui portal dashboard data. Daftar data agar sudah diinput pada link https://w-sb.org/DaftarData2023 paling lambat tgl 5 September 2023
c) Menugaskan pegawai sebagai pengelola TIK dan Pengelola Data di OPD untuk mengatasi keterbatasan SDM TIK
d) Menginventarisasi jenis aplikasi yang dimiliki OPD untuk kepentingan integrasi ke dalam satu portal layanan , daftar aplikasi agar sudah diinput pada link https://w-sb.org/DaftarAplikasi2023 paling lambat tgl 5 September 2023
e) Moratorium pengembangan aplikasi baru yang serupa/mirip dengan aplikasi yang sudah ada untuk mencegah pertambahan aplikasi yang berdiri sendiri
f) Pengembangan aplikasi OPD agar mengikuti standar teknis sesuai surat edaran bupati
g) Aplikasi yg telah dikembangkan OPD wajib dihostingkan pada Pusat Data Pemkab Wonosobo